Wamenaker Afriansyah Noor menyerukan pentingnya konsistensi perusahaan dalam melaksanakan norma ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja.
“Kepatuhan norma ketenagakerjaan ini sangat penting karena langsung berdampak pada perlindungan dan keselamatan pekerja,”
kata Wamenaker dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, perusahaan harus mematuhi kejelasan hubungan kerja serta memastikan pembayaran upah sesuai dengan ketentuan upah minimum.
Lebih lanjut, penting bagi perusahaan untuk memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta mematuhi aturan waktu kerja, hak cuti, dan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dalam momentum Bulan K3 Nasional, Wamenaker menggarisbawahi bahwa pemahaman dan penerapan norma K3 sangat diperlukan selain regulasi yang ada.
“Penerapan budaya K3 yang baik dapat melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga mendorong terwujudnya pekerjaan layak,”
kata pria yang akrab disapa Ferry itu.
Ia menguraikan bahwa pekerjaan layak harus tersedia bagi seluruh penduduk usia produktif, menawarkan perlindungan sosial, dan menjamin dialog sosial yang adil dan manusiawi.
“Pelaksanaan K3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Melalui pembudayaan K3 yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan layak bagi semua,”
ujarnya.
—








