Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Akan Terima BSU Rp600.000

Pemerintah berencana untuk segera mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan. Total BSU sebesar Rp600.000 untuk dua bulan.

Estiarty Haryani, Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, menyatakan bahwa anggaran BSU sudah dicairkan oleh Kementerian Keuangan dan kini proses penyalurannya sedang dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Penyaluran BSU sedang diproses, sedang kami upayakan di minggu kedua sudah cair ke pekerja penerima bantuan. Insya Allah,” kata Estiarty, setelah menghadiri acara Futuremakers Youth Employability Programme di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Aturan terkait BSU ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025, yang menggantikan peraturan sebelumnya No 10 Tahun 2022, mengenai pedoman pemberian bantuan subsidi gaji.

Untuk menerima BSU, pekerja harus memenuhi beberapa kriteria, termasuk warga negara Indonesia yang memiliki nomor induk kependudukan, terdaftar aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.

“BSU nanti diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan sekaligus, jadi setiap pekerja yang memenuhi syarat akan mendapat BSU sebesar Rp600.000,” ungkap Estiarty.

Meskipun jumlah pasti penerima BSU belum diketahui, Estiarty menegaskan bahwa bantuan ini akan diberikan sesuai dengan kriteria yang ditentukan dan ketersediaan anggaran di Kementerian Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah berharap pencairan BSU bisa mencapai target penerima yang tepat dan membantu meningkatkan daya beli masyarakat.