Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan bahwa 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial terlibat dalam kegiatan judi online sepanjang tahun 2024. Penemuan ini menambah tantangan dalam pengelolaan dana bantuan sosial di Indonesia.
Dengan total deposit mencapai Rp957 miliar dari 7,5 juta transaksi, temuan ini menarik perhatian publik dan pemerintah. “Jika data kami kembangkan, mungkin bisa lebih banyak lagi,”
ujar Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah saat dihubungi di Jakarta, Senin.
PPATK telah memeriksa 28,4 juta NIK penerima bantuan sosial dan menemukan kesamaan dengan 9,7 juta NIK pemain judi online. Sebanyak 571.410 NIK teridentifikasi terlibat dalam kedua kategori tersebut. Menyikapi hal ini, PPATK berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk memastikan distribusi bantuan lebih tepat dan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.