Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa hingga Juni 2025, 13.248 penindakan telah dilakukan terhadap barang ilegal dengan total nilai mencapai Rp3,9 triliun, dengan 61 persen didominasi oleh rokok ilegal.
Penurunan sebesar 4 persen dalam jumlah penindakan tercatat dibandingkan tahun lalu, meskipun ada peningkatan 38 persen dalam jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan.
“Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan,”
kata Djaka dalam konferensi pers di Kediri, dikutip dari keterangannya di Jakarta, Jumat.
Bea Cukai menegaskan bahwa pengawasan tidak berhenti pada penindakan. Langkah-langkah tambahan seperti penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan ultimum remidium diperkuat untuk memastikan efek jera dan optimalisasi penerimaan negara.
Salah satu operasi besar, Operasi Gurita, berlangsung dari 28 April sampai 30 Juni 2025, menghasilkan 3.918 penindakan dan berhasil menyita 182,74 juta batang rokok ilegal.
Operasi ini juga melahirkan 22 kali penyidikan, 10 sanksi administratif kepada pabrik senilai Rp1,2 miliar, serta penerapan ultimum remidium pada 347 kasus dengan nilai total Rp23,24 miliar.
Sinergi pengawasan juga tercermin dari kinerja unit-unit vertikal Bea Cukai di daerah. Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, misalnya, telah melaksanakan 511 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sepanjang 2025.
Dari total penindakan tersebut, 54.643.707 batang rokok ilegal dan 18.134 liter minuman beralkohol berhasil diamankan, dengan nilai barang mencapai Rp80 miliar dan potensi kerugian negara yang diselamatkan senilai Rp48 miliar.
Sementara itu, Bea Cukai Kediri melaksanakan 57 penindakan sepanjang 2025, dengan hasil berupa 29,03 juta batang rokok ilegal yang berhasil diamankan.
Selain tindakan represif, Bea Cukai juga menjalankan strategi pencegahan lewat pendekatan sosio-kultural. Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, misalnya, berkolaborasi dengan tokoh agama dan masyarakat untuk memberikan edukasi tentang pentingnya mendukung peredaran barang legal dan kewajiban membayar cukai.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha sangat krusial dalam membangun kesadaran kolektif bahwa membeli barang ilegal sama dengan merugikan negara. Melalui pendekatan yang humanis dan strategis ini, kami optimistis dapat menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan,”
tutur Djaka.
Sumber: Antara
—