Sebagai respons atas kejadian di Kalibata, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya penertiban dalam praktik penagihan utang. Fokus utamanya adalah memastikan pihak kreditur bertanggung jawab atas tindakan penagih utang mereka. Insiden tersebut melibatkan pengeroyokan yang menyebabkan dua penagih utang tewas pada Kamis malam (11/12).
Di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa OJK telah mengatur tata cara penagihan melalui POJK No. 22/POJK.07/2023. Aturan ini menyangkut Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang menguraikan prosedur penagihan yang harus dilakukan dengan baik.
Mahendra menekankan bahwa dari sudut pandang perlindungan konsumen, OJK telah menetapkan aturan penagihan yang tidak melanggar ketentuan. Namun, kasus di Kalibata tersebut kini berada dalam ranah hukum pidana dan merupakan tanggung jawab penegak hukum “Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh daripada itu, sudah masuk ke masalah hukum. Itu kami akan lihat perkembangan lebih lanjut, saya rasa sudah beda. Isunya sudah isu penegakan hukum,”
. Meskipun demikian, OJK terus memikirkan penertiban lebih lanjut terkait praktik penagihan, menggarisbawahi pentingnya tanggung jawab dari pemberi pinjaman.








