Bukti Dihapus dalam Kasus Ade Kuswara, Ungkap KPK

Dalam kasus korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan terkait jejak komunikasi yang dihapus. Penemuan ini memperkuat bukti adanya upaya penghalangan penyelidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa indikasi upaya penghapusan tersebut ditemukan setelah penyidik menyita lima barang bukti elektronik dari penggeledahan di kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 22 Desember 2025. “Dalam barang bukti elektronik yang disita, di antaranya handphone (HP atau telepon seluler, red.), penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, pada 18 Desember 2025, KPK telah melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh di tahun 2025, menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pada 19 Desember 2025, sebanyak tujuh dari sepuluh orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang. Pada hari yang sama, KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah terkait dugaan suap proyek. Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara, HM Kunang, dan seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini.