Kebijakan PHK di Amazon: 30.000 Karyawan Terdampak

Amazon.com Inc., perusahaan teknologi dari Amerika Serikat, mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 30.000 karyawan, dimulai pada Selasa (28/10/2025). Langkah ini diambil untuk mengurangi biaya operasi dan meningkatkan investasi dalam kecerdasan buatan serta restrukturisasi tenaga kerja.

Sebagaimana dilaporkan oleh Reuters pada Senin (27/10/2025), tindakan ini merupakan pemangkasan terbesar di perusahaan ritel online dan layanan cloud terbesar kedua di AS sejak akhir 2022 ketika 27.000 posisi dihapuskan. Sampai saat ini, Amazon belum memberikan komentar resmi mengenai kebijakan PHK ini.

PHK tersebut mencakup sekitar 10% dari total 350.000 pegawai korporat, meskipun hanya sebagian kecil dari total 1,5 juta pekerja global. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan efisiensi setelah periode ekspansi besar selama pandemi.

Divisi yang terdampak termasuk HR, perangkat & layanan, dan operasi korporat. Namun, Amazon berencana untuk merekrut sekitar 250.000 pekerja musiman selama periode liburan.

Perusahaan teknologi besar yang mengalami pertumbuhan pesat selama pandemi kini harus beradaptasi dengan kondisi pasca-pandemi di mana permintaan menurun dan margin tertekan. PHK ini juga mencerminkan tren sektor teknologi dan e-commerce yang semakin mengutamakan otomatisasi dan pengembangan AI.