Kewenangan DPR dalam Revisi UU MK yang Menjadi Sorotan

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan bahwa revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi adalah tugas pembentuk undang-undang, yaitu DPR. Suhartoyo lebih memilih untuk tidak memberikan terlalu banyak komentar mengenai wacana revisi yang sedang dibicarakan.

Kita no comment (tidak ada komentar). Silakan saja, karena itu kewenangan pembentuk undang-undang,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Dari Antara diberitakan, bahwa perdebatan mengenai revisi UU MK kembali menjadi sorotan setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu nasional dan daerah.

Hinca Panjaitan dari Komisi III DPR RI menyatakan bahwa tidak ada pembahasan mengenai revisi UU MK yang sedang berlangsung di parlemen, meskipun ada isu tentang keputusan pemisahan pemilu.

Menurut Hinca, revisi UU MK tidak masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR RI.

“Kalau revisi UU MK itu sampai hari ini, masih tetap UU MK-nya, di dalam prolegnas juga enggak ada, tidak ada jadwal untuk mengubah MK itu karena harus ada di prolegnas atau putusan Mahkamah Konstitusi sendiri untuk diajukan. Sampai kemarin belum ada,” kata Hinca.

Ia juga menekankan bahwa DPR RI memiliki hak untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap Mahkamah Konstitusi agar tetap menjalankan tugas sesuai konstitusi.

“Yang kami lakukan adalah dalam konteks ketatanegaraan kita agar semua lembaga yang dibentuk di republik ini, baik karena konstitusi maupun undang-undang, setia pada tupoksi-nya, setia lah dia pada jabatan dan fungsinya,” jelas Hinca.

Ia membantah bahwa evaluasi dari Komisi III DPR RI terhadap MK merupakan bentuk campur tangan.


“Kalau kemudian MK lari atau keluar dari fungsinya, siapa yang mengawasi dia? Kan enggak boleh, setiap lembaga harus ada yang mengawasinya, setidak-tidaknya dirinya. Nah, ketika dirinya enggak lagi bisa mengawasinya, maka masyarakat lah yang mengawasinya. Nah, masyarakat mengawasinya siapa? Wakilnya adalah DPR, itu lah yang mewakili masyarakat,”
kata dia. (N-7)