Merespons pernyataan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penindakan tambang ilegal di sekitar Mandalika, NTB, tidak dapat ditangani sendiri oleh KPK.
“Tentu, langkah tindak lanjut ini juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena ini banyak stakeholder (pemangku kepentingan) terkait lainnya,”
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Senin (27/10/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa isu tambang ilegal adalah tanggung jawab kolektif. KPK melihat kasus ini lebih terkait dengan perannya dalam koordinasi dan supervisi daripada penindakan langsung.
“Artinya, ini menjadi concern (perhatian, red.) bersama untuk bagaimana kita mengidentifikasi permasalahan yang masih muncul di sektor pertambangan ini, yang kemudian PR ini kita garap dan kerjakan bersama-sama supaya tata kelola pertambangan bisa terus kita perbaiki, sehingga dalam proses-proses dari hulu sampai ke hilir ini betul-betul melaksanakan proses-proses bisnis yang berintegritas,”
ujarnya.
Sebelumnya, Dian Patria dari KPK, yang memimpin Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, mengumumkan temuan tambang ilegal tersebut dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025). Dian menyatakan dukungan KPK bagi pemerintah untuk menindak tambang ilegal tersebut.
“Kalau dia tidak tegakkan, ya kami tegakkan. Bisa jadi dia bagian dari masalah. Sengaja. Itu yang selama ini banyak terjadi,”
katanya.
Pada hari Jumat (24/10/2025), Menteri ESDM Bahlil menyampaikan bahwa kasus tambang ilegal ini telah diserahkan kepada penegak hukum untuk tindakan lebih lanjut.
“Kementerian ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, maka proses hukum saja,”
kata Bahlil.
—








