KPK Periksa Dugaan Korupsi Proyek RSUD Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melaksanakan penyelidikan mendalam terkait dugaan korupsi dalam pembangunan 31 rumah sakit umum daerah (RSUD) yang tersebar di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen KPK untuk memberantas korupsi di sektor publik yang vital seperti kesehatan.

Asep Guntur Rahayu, selaku Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa penyelidikan ini dilakukan bersamaan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. KPK menganggap kasus ini sebagai prioritas karena adanya indikasi pelanggaran hukum yang serius “Kami juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit yang lainnya. Karena, kami menduga tidak hanya di Kolaka Timur bahwa ada peristiwa pidana seperti ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (24/11) malam.

Proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur dan 31 RSUD lainnya adalah bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat, yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk tahun 2025, dan dikelola oleh Kementerian Kesehatan. Program ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam peningkatan kesehatan masyarakat “31 RSUD lain, kami juga sedang mendalami ini khususnya. Ini kan proyek dari Kementerian Kesehatan,” katanya.

Pada 9 Agustus 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi ini. Di antara tersangka tersebut adalah Abdul Azis (ABZ), Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029, Andi Lukman Hakim (ALH), penanggung jawab Kemenkes, Ageng Dermanto (AGD), pejabat pembuat komitmen proyek, serta Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR) dari PT Pilar Cadas Putra.

Pada 6 November 2025, KPK mengumumkan adanya tiga tersangka baru, namun identitas mereka belum dirilis kepada publik. Pada 24 November 2025, KPK akhirnya mengungkap identitas ketiga tersangka baru ini dan segera menahan mereka. Mereka adalah Yasin (YSN), aparatur sipil negara di Badan Pendapatan Daerah Sultra, Hendrik Permana (HP), Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Kemenkes, dan Aswin Griksa (AGR), Direktur Utama PT Griksa Cipta.

Dugaan korupsi ini terkait dengan peningkatan fasilitas RSUD di Kolaka Timur dari Kelas D ke Kelas C, dengan dana yang berasal dari dana alokasi khusus (DAK). Proyek ini merupakan bagian dari rencana Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 32 RSUD di Indonesia.

Kementerian Kesehatan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,5 triliun pada tahun 2025 untuk mendukung program peningkatan ini.