Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa proses pembebasan tiga orang yang terlibat dalam dugaan korupsi terkait kerjasama bisnis dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan dilakukan secara cepat setelah menerima Keputusan Presiden tentang Pemberian Rehabilitasi.
Tiga terdakwa yang terlibat adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Secepatnya ya, jadi nanti kami akan update terus ke teman-teman, jadi nanti kita sama-sama tunggu karena ini memang masih berjalan. Ada beberapa proses ya yang sedang berjalan di internal kami, tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan untuk nanti kemudian melakukan tindak lanjut atas keputusan Presiden terkait dengan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini,”
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Budi menjelaskan bahwa saat ini tim internal KPK sedang menimbang kembali kasus akuisisi PT ASDP ini.
“Ya, mengingat dalam perjalanan perkara ini, kemarin tanggal 20 November, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pertama, sudah memberikan keputusannya bahwa saudara Ibu Ira dan kawan-kawan terbukti bersalah dalam perkara akuisisi PT ASDP ini, sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang, ya terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa,”
katanya.
Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa detail dari proses penyidikan dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara hingga kini belum dapat diungkapkan.
“Detail-nya belum bisa kami sampaikan, karena ini kan ranah internal, jadi ada proses-proses administratif di dalam. Nanti kalau semuanya sudah selesai, nanti kami akan ke rutan, kita akan bertemu dengan Bu Ira untuk menyampaikan surat keputusan ini,”
tambahnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, di mana salah satunya adalah Adjie, pemilik PT JN.
Kemudian, KPK menyerahkan berkas kasus dari tiga tersangka dari PT ASDP kepada jaksa penuntut umum.
Ira Puspadewi menyatakan pada sidang 6 November 2025 bahwa tuduhan dirinya merugikan negara tidak dapat diterima.
Menurut Ira, akuisisi ini sebenarnya menguntungkan negara dengan mendapatkan 53 kapal yang memiliki izin operasi.
Pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Ira, sementara Yusuf dan Harry masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Mereka didakwa merugikan negara sebesar Rp1,25 triliun.
Walaupun demikian, Hakim Ketua Sunoto memiliki dissenting opinion yang menyatakan bahwa tindakan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi.
Pada 25 November 2025, diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya bahwa keputusan Presiden Prabowo adalah memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya.
—








