Langkah Menkeu untuk Cegah Kesenjangan Penerimaan Pajak

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa optimis dapat menekan risiko kesenjangan realisasi penerimaan pajak dari target (shortfall) pada akhir tahun anggaran 2025. Sejumlah langkah telah dipersiapkan Menkeu untuk memastikan serapan pajak yang optimal tahun ini.

“Kalau ceteris paribus, ya kami tutupi kebocoran-kebocoran yang mungkin timbul,” kata Menkeu usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/10/2025) malam.

Menkeu akan memperketat pengawasan di sektor perpajakan, baik di bidang pajak maupun kepabeanan dan cukai. Selain itu, potensi praktik penyelewengan seperti underinvoicing akan dipantau dengan ketat.

Dalam hal pengelolaan pajak, Menkeu mengandalkan teknologi informasi (IT) yang telah disiapkan oleh Kementerian Keuangan, termasuk sistem Coretax, untuk mengurangi pelanggaran pajak. “Nanti ke depan, kami akan menerapkan IT yang lebih canggih lagi. Saya harapkan akhir minggu ini Coretax sudah siap. Jadi, itu akan meningkatkan pendapatan dari pajak kalau lebih efisien Coretax-nya,” kata Menkeu.

Menkeu yang juga mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini, berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui berbagai insentif. Salah satunya adalah penempatan dana pemerintah atau Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp 200 triliun pada bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk meningkatkan sektor riil lewat kredit perbankan. “Kalau pertumbuhan ekonomi lebih cepat, harusnya otomatis (penerimaan) lebih cepat kan? Apalagi sektor swasta didorong kan sekarang, harusnya bisa lebih cepat,” ujarnya.

Penerimaan pajak pada akhir tahun anggaran 2025 diproyeksikan sebesar Rp 2.387,3 triliun, setara 95,8% dari target APBN 2025 sebesar Rp 2.490,9 triliun. Sementara itu, hingga 30 September 2025, realisasi tercatat mencapai Rp 1.516,6 triliun, atau 63,5% dari proyeksi.

Target penerimaan pajak dalam APBN 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.189,3 triliun, kemudian direvisi menjadi Rp 2.076,9 triliun atau 94,9% dari target awal. Hingga September 2025, realisasi penerimaan pajak adalah Rp 1.295,3 triliun atau setara 62,4% dari proyeksi.

Sedangkan penerimaan dari kepabeanan dan cukai pada awalnya ditargetkan sebesar Rp 301,6 triliun, lalu ditingkatkan menjadi Rp 310,4 triliun atau 102,9% dari target. Pada akhir September, penerimaan ini telah mencapai Rp 221,3 triliun, atau 71,3% dari proyeksi.