Mahfud MD Apresiasi Langkah Strategis Penegakan Hukum Prabowo

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom) dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Mahfud menilai kebijakan Prabowo sebagai langkah strategis dalam penegakan keadilan di Indonesia.

“Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dalam penegakan keadilan dengan memberi amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong,” kata Mahfud melalui X @mohmahfudmd, yang diunggah pada Jumat (1/8/2025).

Mahfud berharap ke depan tidak boleh ada lagi pihak-pihak yang menggunakan politik untuk merekayasa hukum melalui penyanderaan politik.

“Sebab kalau itu dilakukan bisa dihadang oleh Presiden,” jelas dia.

Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui surat yang diajukan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas usai rapat konsultasi dengan DPR RI menyatakan, dalam waktu dekat Presiden Prabowo akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi kepada Tom dan amnesti untuk Hasto.

Ia mengatakan, fraksi-fraksi di DPR RI telah menyepakati surat pertimbangan pemberian abolisi dan amnesti yang disampaikan Presiden Prabowo.

“Kita bersyukur, pada malam ini karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi-fraksi. Kita tunggu surat Keputusan Presiden yang akan diterbitkan,” kata Menkum saat memberikan keterangan pers usai rapat konsultasi di DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam. (nov)

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto bertujuan untuk menciptakan semangat persatuan menjelang perayaan HUT ke-80 RI, pada 17 Agustus 2025.

“Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan, kita ingin menciptakan persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus,” kata Menkum.