Pencegahan Korupsi: KPK Teliti Program Nutrisi Gratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai langkah strategis dalam mencegah korupsi serta untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang kuat.

“Saat ini, KPK sedang melakukan kajian di Direktorat Monitoring KPK. Dari kajian itu, nanti KPK akan memberikan rekomendasi-rekomendasi perbaikan kepada para stakeholder (pemangku kepentingan, red.) terkait,” demikian pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam kutipan dari Antara, Rabu (15/10/2025).

Budi menjelaskan bahwa KPK berupaya memperoleh informasi yang dibutuhkan melalui pengamatan langsung serta analisis menyeluruh dari berbagai fakta baru yang ditemukan.

“Artinya, dalam proses kajian ini juga butuh proses yang komprehensif sehingga nantinya kami bisa menghasilkan sebuah kesimpulan yang lengkap untuk kemudian memberikan rekomendasi yang konkret dalam upaya mendukung perbaikan program MBG ini,” tambah Budi.

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menegaskan bahwa pegawai di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melakukan korupsi akan menjalani proses hukum dan pemecatan.

Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan, mengungkapkan, “Yang terdengar korupsi akan dihukum, termasuk pemecatan dari SPPG.”

Kasus terbaru memperlihatkan BGN mengambil tindakan tegas dengan memecat seorang kepala SPPG atas dugaan korupsi dengan melakukan kolusi dengan yayasan untuk membeli bahan baku berkualitas rendah dengan imbalan bulanan yang ditawarkan.

Kepala SPPG tersebut mendapatkan bagian dari selisih antara harga pembelian bahan baku yang aktual dan yang dilaporkan kepada BGN, yang mencapai hampir Rp 20 juta per bulan.