Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperkenalkan Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia. Ini adalah bagian dari upaya transformasi digital untuk memperkuat ekosistem perasuransian nasional dengan tata kelola yang lebih transparan dan berorientasi pada konsumen.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan publik dengan menyediakan akses informasi yang dapat diverifikasi secara mandiri.
“Ini adalah langkah yang memang harus dilakukan dan malah harus diakselerasi. Komitmen kami di OJK, mulai dari pelaksanaan berbagai sistem informasi, aplikasi, pelaporan, perizinan, dan kemudian gilirannya nanti pengawasan, dan di belakangnya adalah pengaturan yang terintegrasi,”
ucapnya di Jakarta, Senin.
Ia menambahkan bahwa Database Agen Asuransi Indonesia bertindak sebagai satu sumber data utama yang berisi informasi legalitas dan identitas agen asuransi yang terdaftar secara resmi.
Sistem ini terintegrasi dengan proses perizinan digital melalui platform Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) OJK dan dilengkapi dengan QR Code sebagai identitas digital agen yang sah.
Informasi ini dapat diakses oleh berbagai pihak seperti masyarakat, perusahaan asuransi, asosiasi, dan OJK sendiri untuk melindungi konsumen.
Di sisi lain, Database Polis Asuransi Indonesia menyediakan data per polis secara rinci dari seluruh lini usaha asuransi, baik jiwa maupun umum, yang dilaporkan bulanan melalui sistem Aplikasi Pelaporan Online OJK (APOLO).
Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan berbasis risiko, mendukung pengembangan program penjaminan polis, serta meningkatkan kualitas pengelolaan data dan transparansi industri.
Database tersebut memuat informasi penting mengenai pemegang polis, jenis manfaat yang diterima, dan bagaimana risiko tersebut dikelola.
“Apa yang dilakukan ini bukan hanya transformasi di industri, dan dalam hal ini asuransi secara spesifik, tapi juga di dalam OJK internalnya,”
kata Mahendra Siregar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menegaskan bahwa efektivitas dari kedua database ini sangat bergantung pada partisipasi aktif dari seluruh pelaku industri, termasuk asosiasi, perusahaan asuransi, dan masyarakat.
Dengan sinergi lintas pemangku kepentingan, ia berharap langkah ini menjadi fondasi bagi masa depan industri asuransi Indonesia yang lebih inklusif, modern, dan berkelanjutan.
“Peluncuran hari ini adalah langkah awal. Efektivitas kedua sistem ini hanya akan optimal jika seluruh pemangku kepentingan menjalankannya secara konsisten dan kolaboratif,”
imbuh Ogi Prastomiyono.
—