Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengadakan layanan SIM Keliling di lima titik di Jakarta pada hari Rabu. Informasi ini diperoleh dari akun resmi X @tmcppoldametro, dengan jadwal operasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan ini khusus untuk pemilik SIM A dan C yang akan segera habis masa berlakunya. Pemilik SIM B harus datang ke kantor Satpas karena ada perbedaan jenis dokumen yang dibutuhkan.
Berikut adalah lokasi-lokasi SIM Keliling di Jakarta:
1. Mall Grand Cakung, Jakarta Timur;
2. LTC Glodok, Jakarta Utara;
3. Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan;
4. Mall Citraland, Jakarta Barat;
5. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Pemohon harus membawa SIM dan KTP yang akan diperpanjang serta fotokopinya. Di lokasi, mereka harus mengisi formulir dan mengikuti tes kesehatan dan psikologi. Layanan ini hanya tersedia untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif.
Biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Ada biaya tambahan untuk tes psikologi Rp37.500 serta asuransi Rp50.000.