Setya Novanto, atau yang akrab disapa Setnov, mantan Ketua DPR RI, kini telah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin di Bandung sejak 16 Agustus 2025. “Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Setnov yang seharusnya baru bebas murni pada tahun 2029, memperoleh pengurangan masa hukuman setelah peninjauan kembali kasus korupsi e-KTP. Meski sudah bebas bersyarat, ia tetap diwajibkan melapor ke Badan Pemasyarakatan.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa Setnov sudah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat setelah putusan Peninjauan Kembali (PK) disetujui. “Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Setnov telah melunasi denda yang ditetapkan dan memperoleh pembebasan bersyarat setelah MA memutuskan untuk mengurangi masa tahanannya dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara. “Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).