Pada tahun 2025, upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan hasil yang signifikan dengan pelaksanaan 11 operasi tangkap tangan (OTT) dan penanganan 48 kasus gratifikasi serta penyuapan.
“Untuk penanganan perkara ada 116 di mana 48 perkara terkait penyuapan dan/atau gratifikasi dan 11 kegiatan tertangkap tangan,”
ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu.
Setyo menambahkan bahwa selama tahun itu, KPK telah mengerjakan 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, dan 78 eksekusi, sambil menetapkan 116 tersangka dalam berbagai kasus “Dari semua itu perkara yang berkekuatan hukum (inkrah) jumlahnya ada 87 perkara,”
katanya.
Menurut statistik yang ada, pelaku korupsi terdiri dari wali kota, pejabat ASN, jaksa, hingga pihak korporasi. Kegiatan OTT dimulai pada bulan Maret 2025, dengan menangkap pejabat di Sumatera Selatan, dan berlanjut di berbagai daerah lain termasuk Sumatera Utara, Jakarta, dan lainnya, dengan kasus yang melibatkan berbagai pejabat tinggi.








