PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan baru-baru ini menemukan 2.115 rekening dormant yang dimiliki oleh instansi pemerintah dengan total saldo yang mencapai Rp530,55 miliar. Rekening-rekening ini terpantau dalam kondisi tidak aktif.
Menurut Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, dari keseluruhan jumlah tersebut, sebanyak 756 rekening berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), sedangkan sisanya, yaitu 1.359 rekening, tersebar di bank-bank lainnya. “Berdasarkan data PPATK, sebanyak Rp169,37 miliar saldo rekening dormant itu berada di Himbara. Sedangkan di bank lainnya saldo rekening dormant milik pemerintah sebesar Rp361,18 miliar. Totalnya mencapai Rp 530,55 miliar,”
kata Ivan, di Jakarta, dikutip Kamis (7/8/225).
Ivan menambahkan bahwa saldo dari rekening-rekening dormant yang totalnya mencapai Rp530,55 miliar ini tidak aktif sejak 5 Februari 2025. Padahal, dana pada rekening pemerintah seharusnya aktif karena terkait pembiayaan atau pengeluaran pemerintah. PPATK bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memastikan penyebab ketidakaktifan rekening-rekening tersebut. “Seharusnya dana ini (di rekening pemerintah) bergerak, enggak masuk dormant,”
ujar Ivan.
Danang Tri Hartono, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, menyatakan bahwa diperlukan analisis lebih lanjut untuk memahami penyebab rekening-rekening pemerintah ini tidak aktif. Salah satu penyebab yang dicurigai adalah proses pemeriksaan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Begitu kami temukan rekening dormant, dan di atas 1 tahun masih dormant, berarti masih ada sesuatu. Secara pertanggung jawaban di BPK mungkin clear, tapi uangnya masih ada. Sehingga ini menjadi perhatian kami dan ini harus dianalisis lebih lanjut,”
kata Danang.
PPATK juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan siap untuk bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika terdapat indikasi korupsi. Saat ini, Ivan menegaskan, PPATK tengah meneliti apakah ada unsur kelalaian, indikasi korupsi, atau faktor lainnya sebelum menyampaikan hasil analisis ini kepada pihak terkait. “Kami lakukan kordinasi dengan Kemenkeu karena mungkin sudah clear di BPK, dana di rekening tersebut masih belum digunakan. Apakah ada indikasi korupsi, atau kelalaian di bendaharanya, atau pihak-pihak terkait, ini yang sedang ditelusuri,”
ungkap Danang.