Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengonfirmasi adanya penangkapan seorang WNI dalam razia imigrasi oleh otoritas Amerika Serikat di pabrik Hyundai, Georgia. WNI, yang diketahui berinisial CHT, berada di lokasi tersebut untuk kunjungan bisnis ketika operasi dilakukan pada Kamis (4/9/2025).
Judha Nugraha, Direktur Pelindungan WNI pada Kemlu RI, menyatakan bahwa CHT sedang dalam perjalanan bisnis dan memiliki dokumen yang lengkap saat kunjungannya ke Hyundai Metaplant. “CHT memiliki rencana business trip selama 1 bulan di AS dan dilengkapi dokumen paspor, visa, dan undangan dari perusahaan,”
ujar Judha saat diwawancarai oleh media pada Minggu (7/9/2025).
Terkait kasus CHT, KJRI Houston telah menjalin komunikasi dengan fasilitas penahanan ICE di Georgia. Namun, hingga saat ini, informasi lebih lanjut belum dapat diperoleh dari pihak ICE. Selain itu, KJRI juga menghubungi rekan-rekan kerja CHT dan pihak Hyundai Metaplant untuk memfasilitasi proses selanjutnya. “KJRI akan memberikan pendampingan kekonsuleran untuk CHT,”
kata Judha.