Tindakan Komisi Yudisial atas Aduan Tom Lembong

Komisi Yudisial (KY) mengambil langkah cepat dalam menanggapi laporan yang dimasukkan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong. Laporan ini berfokus pada perilaku para hakim dalam menyidangkan perkaranya.

Ketua KY, Amzulian Rifai, menekankan bahwa laporan dari Tom Lembong akan diinvestigasi sesuai dengan kewenangan Komisi Yudisial. “Komisi Yudisial akan menindaklanjuti laporan ini sesuai kewenangan yang ada pada kami,” ungkap Amzulian di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, pada Senin (11/8/2025).

Menurut sumber dari Antara, Amzulian menegaskan bahwa setiap laporan yang diajukan akan diproses dengan adil tanpa memandang siapa yang melaporkannya. “Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain, hanya kebetulan karena ini menarik perhatian masyarakat,” tambahnya.

Tom Lembong, pada sisi lain, merasa puas dengan tindak lanjut yang dilakukan oleh pimpinan KY atas laporannya. “Saya mau menyampaikan apresiasi dan terima kasih diterima oleh Prof. Amzulian, Prof. Mukti Fajar Nur Dewata, dan Prof. Djoko Sasmito beserta jajarannya. Kami sangat mengapresiasi tindak lanjut yang sangat cepat dan tepat waktu pada laporan kami sesuai standar yang berlaku di Komisi Yudisial,” katanya.

Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula pada tahun 2015–2016 di Kementerian Perdagangan, dengan total kerugian negara mencapai Rp 194,72 miliar. Pelanggaran ini terkait dengan penerbitan surat persetujuan impor tanpa proses koordinasi dengan kementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Dia juga menerima denda sebesar Rp 750 juta, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan. Setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong mengadukan tiga hakim ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Ketiga hakim tersebut adalah Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dan Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah. (N-7)