Transformasi BEI dan Implikasi Bagi Investor Asing

Rosan Roeslani, CEO Danantara Indonesia, mengungkapkan bahwa setelah demutualisasi, perusahaan asing dapat memiliki saham di PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Kepemilikan seperti ini sudah sering diterapkan di bursa-bursa internasional dan diharapkan bisa membawa perubahan signifikan dalam tata kelola serta struktur kepemilikan pasar modal.

“Ya memang itu emang di (bursa efek) lain seperti itu, jadi ini dipisahkan antara anggota dan kepemilikan, karena sekarang kan anggota dan kepemilikan itu gabung dimiliki oleh sebagian besar sekuritas-sekuritas. Nah, oleh sebab itu ini dibuka supaya lebih baik dan lebih transparan,” kata Rosan di Gedung BEI, Jakarta, Minggu.

Pemerintah saat ini sedang mempercepat proses pembuatan aturan untuk demutualisasi BEI agar bisa diselesaikan pada tahun 2026. Proses ini akan mengubah BEI dari organisasi berbasis keanggotaan menjadi entitas yang dapat dimiliki oleh publik. Tujuan dari inisiatif ini adalah untuk memisahkan kepentingan antara anggota dan pengelola bursa demi mengurangi potensi benturan kepentingan.

Rosan menjelaskan bahwa Sovereign Wealth Fund (SWF) di berbagai negara sering memiliki saham di bursa efek, sehingga keterlibatan lembaga investasi asing dianggap sebagai hal yang wajar dalam pengelolaan bursa modern. Mengenai potensi partisipasi Danantara, Rosan menyatakan bahwa mereka akan melakukan evaluasi mendalam untuk menentukan besaran kepemilikan, dengan mempertimbangkan kriteria seperti valuasi dan kebijakan investasi yang berlaku.

“Mengenai demutualisasi kita akan mempelajari terlebih dahulu seberapa persen kita ingin masuk. Kan kita juga tentunya lihat kriteria-kriteria pada saat kita masuk, dan berinvestasi,” ujar Rosan.

“Kami lihat juga kan hampir di semua bursa lainnya di dunia ini Sovereign Wealth Fund-nya itu kan memang ikut ya range-nya bisa 15 persen, ada yang 25 persen, ada yang 30 persen, ada yang lebih dari itu ya,” tambahnya.