Pada hari Senin (7/7), Presiden AS Donald Trump mengeluarkan pemberitahuan kepada pemimpin Indonesia, Bangladesh, Kamboja, dan Thailand mengenai penerapan tarif baru pada barang-barang ekspor ke Amerika Serikat yang akan dimulai pada 1 Agustus.
Tarif yang akan dikenakan adalah 32 persen untuk barang dari Indonesia, 36 persen untuk barang dari Kamboja dan Thailand, serta 35 persen untuk barang dari Bangladesh. Langkah ini diambil sebagai bagian dari kebijakan ekonomi proteksionis oleh pemerintahan Trump.
Presiden Trump juga mengingatkan bahwa tindakan pembalasan dari negara-negara tersebut akan dihadapi dengan penambahan tarif lebih lanjut, yang dapat memperburuk hubungan perdagangan. “Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan tarif sebesar 35 persen kepada Serbia atas semua produk Serbia yang dikirim ke AS, terpisah dari semua Tarif Sektoral,”
kata Trump dalam suratnya kepada Presiden Serbia Aleksandar Vucic. “Barang-barang yang dikirim ulang untuk menghindari tarif yang lebih tinggi akan dikenakan tarif yang lebih tinggi,”
imbuhnya dalam surat tersebut.